PMI Gerak Cepat sosialisasikan UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Penyalahgunaan Lambang Palang Merah di Indonesia sampai saat ini bisa dibilang sangat miris, dimana semua pihak baik individu maupun kelompok dapat dengan bebas mempergunakan Lambang Palang Merah baik untuk kepentingan […] [...]
